DEWA KETUT ARTA



Nama: DEWA KETUT ARTA
Jabatan: PERBEKEL
NIP: -

FUNGSI UMUM:

Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Menyusun Rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) untuk 1 tahun.
  3. Membuat rumusan program kerja desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Menyusun, mengajukan , dan menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
  6. Membuat dan menetapkan Keputusan Perbekel, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Desa.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  8. Memelihara ketentraman dan ketertibanmasyarakat.
  9. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  10. Melaksanakan prinsip Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
  11. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Desa.
  12. Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
  13. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  14. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
  15. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  16. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  17. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa.
  18. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  19. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  20. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingungan hidup.  
  21. Memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran.
  22. Menyampaiakn Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dalam musyawarah BPD pada setiap akhir tahun anggaran.
  23. Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui media pengumuman atau secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa.
  24. Menyampaiakan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati melalui Camat, dan kepada BPD dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Menerima tugas- tugas lain yang diberikan oleh atasan demi kemajuan pembangunan desa.