DEWA KETUT ARTA
Nama | : | DEWA KETUT ARTA |
---|---|---|
Jabatan | : | PERBEKEL |
NIP | : | - |
FUNGSI UMUM:
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Menyusun Rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) untuk 1 tahun.
- Membuat rumusan program kerja desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
- Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Menyusun, mengajukan , dan menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD.
- Membuat dan menetapkan Keputusan Perbekel, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara ketentraman dan ketertibanmasyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Desa.
- Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan pendapatan desa.
- Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingungan hidup.
- Memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran.
- Menyampaiakn Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dalam musyawarah BPD pada setiap akhir tahun anggaran.
- Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui media pengumuman atau secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa.
- Menyampaiakan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati melalui Camat, dan kepada BPD dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Menerima tugas- tugas lain yang diberikan oleh atasan demi kemajuan pembangunan desa.