Visi Misi Desa

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Baluk dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Kenje seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. .Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Baluk adalah :

Terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dengan di dukung oleh pemerintah desa yang bersih, professional, efesien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab

Misi

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi .Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Kenje, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Baluk adalah :

  1. Transparansi dan jujur dalam pengelolaan anggaran desa yang kesemuanya tertuang dalam APBDES, Baik pendapatan dan pembiayaan.
  2. Menciptakan suasana yang harmanonis dengan memberdayakan semua komponen, lembaga pendukung seperti BPD, LPM, lembaga adat yang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing.
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa.
  4. Meningkatkan prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa, untuk pengembangan potensi dan aset desa.
  5. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
  6. Mewujudkan perekonomian desa dengan membuka ruang seluas luasnya kepada BUMDES untuk bersama sama mengembangkan usaha dengan kelompok-kelompok ekonomi produktif masyarakat.
  7. Melanjutkan progam strategis pemerintah desa yang sebelumnya. seperti :  mewujudkan pasar desa dan pengelolaan sampah terpadu (PST) dengan membuat regulasi yang jelas.            
  1. Membuka akses seluas luasnya untuk terwujudnya wilayah banjar rening menjadi kawasan wisata yang beretika dan berestetika.
  2. Menjalanan amanat UUD tentang desa (NO.6 TH. 2014) sebagai landasan hukum dalam tata kelola pemerintah desa.