Struktur Organisasi

Jabatan: KELIAN DINAS
Nama Pejabat: Detail Pegawai I KOMANG KARIANA
NIP: -

TUGAS POKOK :

Kelihan Dinas berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membatu Perbekel dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

FUNGSI :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilisasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  5. Menjaga kedisiplinan kerja, menjaga standard efisiensi, menciptakan kerjasama (Team Work) yang solid antar sesama Perangkat Desa.
  6. Menciptakan dan melaksanakan system komunikasi terbuka secara berkala dengan seluruh team (perangkat desa) melalui rapat rutin dan rapat insidentil.
  7. Berpartisipasi aktif didalam kegiatan sosial yang diadakan oleh Pemerintah Desa.
  8. Secara proaktif memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Perbekel dalam upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kemajuan Pembangunan Desa.
  9. Melaksanakan tugas delegasi yang diberikan oleh Perbekel untuk kegiatan tertentu di wilayhnya yang tidak bisa dihadiri oleh Perbekel.
  10. Menerima tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan demi kelancaran operasional Pemerintah Desa.