Struktur Organisasi
Jabatan | : | KELIAN DINAS |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I KOMANG KARIANA |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK :
Kelihan Dinas berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membatu Perbekel dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
FUNGSI :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilisasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Menjaga kedisiplinan kerja, menjaga standard efisiensi, menciptakan kerjasama (Team Work) yang solid antar sesama Perangkat Desa.
- Menciptakan dan melaksanakan system komunikasi terbuka secara berkala dengan seluruh team (perangkat desa) melalui rapat rutin dan rapat insidentil.
- Berpartisipasi aktif didalam kegiatan sosial yang diadakan oleh Pemerintah Desa.
- Secara proaktif memberikan masukan, saran, dan informasi kepada Perbekel dalam upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kemajuan Pembangunan Desa.
- Melaksanakan tugas delegasi yang diberikan oleh Perbekel untuk kegiatan tertentu di wilayhnya yang tidak bisa dihadiri oleh Perbekel.
- Menerima tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan demi kelancaran operasional Pemerintah Desa.