REKRUTMEN CALON PETUGAS PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU 2024

  • Jan 26, 2023
  • by Admin Baluk

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

 DESA BALUK

 

PENGUMUMAN

NOMOR 02/PP.04.1-Pu/2023

TENTANG

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

 

Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)  untuk Pemilihan Umum Tahun  2024,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana mengundang Warga  Negara  Indonesia  yang  memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Pantarlih :

  1. Warganegara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuhbelas);
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  4. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen sebagaimana tercantum dalam lampiaran II yang menyatakan :
  1. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  2. Sehat secara rohani;
  3. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  6. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

 

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluar kanoleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  2. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
  3. Pas Foto Berwarna 4x6.

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS  Desa Baluk dari tanggal 26 Januari 2023 s.d 31 Januari 2023 melalui Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS  Desa Baluk

Alamat   : Kantor Perbekel Desa Baluk –Jln Kresna No 31 a

Kontak   : 0877 4051 5641

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

Baluk, 26 Januari 2023

 

a.n. Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Jembrana,

Ketua PPS

 Desa Baluk